Saksi: Klaim Kepemilikan Tanah Muncul Setelah Pemerintah Menetapkan Ganti Rugi
Surabaya,Radarhukumpos.com – Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait Sengketa Uang Ganti Rugi Penggusuran Lahan eks Kampung Tengah atau kawasan Taman Pelangi Surabaya kini kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/7/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah Pemeriksaan Dua Saksi Fakta yang dihadirkan pihak Tergugat, Saksi Sumiyati.
Dalam Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha, didampingi Hakim anggota Gede Putra Astawa dan Sarlota Suek, Kuasa Hukum Tergugat Yudha Asmara, S.H, M.H menghadirkan Saksi Sugiono dan Saksi Sutarmi, Dua mantan Warga sekaligus Tetangga Sumiyati.
Sugiono menjadi Saksi pertama yang Diperiksa. Bahkan ia mengaku pernah menjadi Saksi dalam Penandatanganan Surat Perjanjian di Bawah Tangan antara para Penggugat, yakni Watini dkk selaku Ahli Waris Moet Bok Manijah alias Moet Manijah, dengan Sumiyati pada Tahun 2024.
Saat Diperiksa Yudha Asmara, Saksi Sugiono diminta menjelaskan, proses Penandatanganan Surat tersebut.
"Ada Perjanjian di Bawah Tangan. Saudara sebagai Saksi waktu itu. Ceritakan Tanda-tangannya dimana dan ada Pembicaraan apa saat saudara Menandatangani?" tanya Yudha.
Saksi Sugiono menjawab, bahwa saat itu ia mendengar Pernyataan yang ditujukan kepada Sumiyati.
"Kalau tidak Tanda Tangan dia (Sumiyati) tidak dikasih apa-apa," ujar Saksi Sugiono, menirukan ucapan yang didengarnya saat Penandatanganan berlangsung.
Saat mendapat pertanyaan dari Kuasa Hukum Penggugat Fauhan Lazuardi, S.H mengenai apakah dirinya memahami isi Dokumen yang Ditandatangani, Sugiono mengaku tidak Mengetahui Substansi Surat tersebut.
"Bapak Paham apa yang Ditandatangani? Isi materinya Paham?" tanya Fauhan.
"Tidak tahu, cuma omongan begitu. Tidak paham," jawab Saksi Sugiono.
Yudha kemudian mengajukan pertanyaan lanjutan setelah mendapat izin dari Majelis Hakim.
"Saudara Menandatangani tapi tidak tahu isinya. Jadi saudara Menandatangani karena Kasihan sama Sumiyati atau bagaimana?" tanya Yudha.
Saksi Sugiono menjawab, bahwa dirinya tidak sempat membaca isi Surat dan bersedia menjadi Saksi karena merasa iba.
"Iya, Kasihan. Kalau tidak Tanda Tangan, katanya Sumiyati tidak dapat apa-apa," ujar Saksi Sugiono.
Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha kemudian menanyakan, apakah Saksi Sugiono juga pernah menjadi pihak dalam Perkara serupa.
Saksi Sugiono membenarkan, dirinya pernah Digugat terkait Uang Ganti Rugi Penggusuran.
"Betul, Yang Mulia. Saya juga pernah Digugat. Perkaranya sekitar Dua setengah Tahun, baru selesai," kata Saksi Sugiono.
Saksi Kedua, Sutarmi (76), memberikan keterangan mengenai Riwayat tentang Penguasaan Rumah yang menjadi Objek Sengketa.
Menurut Saksi Sutarmi, sejak ditempati Martini, kemudian Sarmini, hingga Saksi Sumiyati, Rumah tersebut tidak pernah dipersoalkan oleh pihak lain.
Bahkan ia mengatakan, persoalan baru muncul setelah Pemerintah Kota Surabaya Menetapkan Uang Ganti Rugi Penggusuran sekitar Rp.2,965 Miliyar, yang saat ini Dititipkan melalui Mekanisme Konsinyasi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut keterangannya Saksi Sutarmi, setelah adanya Ganti Rugi tersebut para Penggugat mulai mengklaim Tanah itu sebagai Milik Keluarganya.
Usai Persidangan, Kuasa Hukum Tergugat Yudha Asmara menyatakan, bahwa keterangan Kedua Saksi memperkuat Dalil, bahwa Kliennya telah Menguasai dan Menempati Objek Sengketa selama Puluhan Tahun.
Kuasa Hukum Yudha juga menjelaskan, pandangannya mengenai ketentuan Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir beserta aturan pelaksananya.
Menurutnya, Hak Atas Tanah yang tidak Didaftarkan sesuai ketentuan, dapat di Hapus dan menjadi Tanah Negara, sehingga dapat diberikan kepada Masyarakat yang menguasai, serta Memanfaatkannya secara nyata.
Bahkan ia pun menilai, Warga yang telah menempati Kawasan tersebut selama Puluhan Tahun menjadi pihak yang Berhak Menerima Ganti Rugi dari Pemerintah berdasarkan Penguasaan Fisik.
Sementara itu, Kuasa Hukum para Penggugat tidak memberikan Tanggapan saat dimintai Komentar usai Persidangan.
Perkara ini masih akan berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda Pemeriksaan Alat Bukti dan Saksi-saksi lainnya sebelum Majelis Hakim Menjatuhkan Putusan.
(Bertus).