Sidak Miras KNV Sidoarjo, Pemkab Amankan 624 Botol dan Temukan Dugaan Pelanggaran Izin Distributor



Sidoarjo,Radarhukumpos.com - Sebanyak 624 botol minuman beralkohol diamankan dalam inspeksi mendadak (sidak) gabungan di kawasan Perumahan Kahuripan Nirwana Village (KNV), Sidoarjo, Jumat malam (31/7/2026). Pemeriksaan tersebut juga menemukan dugaan pelanggaran izin usaha, lantaran aktivitas penjualan di lokasi diduga tidak sesuai dengan dokumen sebagai distributor.

Tiga ruko menjadi sasaran pemeriksaan petugas setelah diduga melayani penjualan minuman keras secara eceran kepada masyarakat. Padahal, berdasarkan dokumen perizinan yang ditunjukkan, kegiatan usaha tersebut tercatat sebagai distributor.

Perbedaan antara izin dan aktivitas di lapangan menjadi temuan utama dalam sidak tersebut. Izin distributor hanya mencakup kegiatan penyimpanan serta penyaluran barang, bukan transaksi langsung kepada konsumen atau penjualan secara retail.

Dari lokasi pemeriksaan, petugas mengamankan ratusan botol minuman beralkohol dengan kadar alkohol di atas 20 persen. Barang bukti tersebut diketahui masuk kategori minuman beralkohol golongan B yang memiliki aturan khusus dalam peredarannya.

Sidak gabungan itu melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sidoarjo dan dipimpin langsung Bupati Sidoarjo Subandi bersama Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf. Abraham Pribadi. Personel Satpol PP, TNI, dan Polri turut diterjunkan dalam kegiatan tersebut.

Pemeriksaan dilakukan tidak hanya terhadap produk yang dijual, tetapi juga mencocokkan legalitas usaha dengan kegiatan operasional di lapangan. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan dugaan penggunaan izin distributor untuk aktivitas penjualan langsung.

Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan, izin distributor tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi penjualan minuman keras secara eceran.

"Ada tiga ruko yang berjualan minuman keras. Izin yang kita jumpai adalah distributor. Kalau izinnya distributor, tentu tidak boleh jualan retail. Distributor adalah gudang untuk penyimpanan minuman. Tadi sudah menyalahi aturan, seperti retail, jualan eceran. Itu melanggar aturan," ujarnya.

Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setyawan mengatakan, sidak dilakukan berdasarkan hasil pemantauan serta laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.

"Dalam kegiatan ini kami melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha penjualan minuman beralkohol. Petugas memastikan seluruh dokumen yang dimiliki pelaku usaha sesuai dengan aktivitas yang dijalankan di lapangan," katanya.

Menurut Yany, pemeriksaan meliputi dokumen perizinan, jenis barang yang diperdagangkan, hingga kesesuaian antara izin dan aktivitas usaha sehari-hari. Meski ditemukan dugaan pelanggaran, lokasi usaha belum dilakukan penyegelan.

Sebagai langkah lanjutan, petugas mengamankan barang bukti dan memberikan pembinaan administratif kepada pemilik usaha. Pemilik ruko akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan ketidaksesuaian izin.

"Apabila ditemukan ketidaksesuaian izin atau pelanggaran lainnya, kami langsung melakukan tindakan berupa pengamanan barang bukti dan memberikan peringatan kepada pemilik usaha untuk segera mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya.

Subandi menyampaikan, izin penjualan minuman keras secara eceran tidak pernah diterbitkan di Kabupaten Sidoarjo. Menurutnya, dokumen perizinan yang digunakan pelaku usaha berasal dari sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Ini merupakan bentuk sosialisasi bersama Forkopimda dan DPRD. Kami akan melakukan sidak setiap hari. Besok kami juga akan menggelar rapat bersama camat dan Forkopimda agar seluruh pihak bergerak bersama. Sidak akan dilakukan di kecamatan-kecamatan yang terdapat penjual minuman keras, termasuk di warung-warung," ujarnya.

Pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di Sidoarjo akan terus dilakukan di sejumlah wilayah. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan aktivitas penjualan miras yang diduga melanggar ketentuan.

"Saya minta kepada masyarakat yang mengetahui ada yang berjualan miras bisa dilaporkan kepada kantor kecamatan atau ke Pemkab Sidoarjo," pungkasnya.

(Lisa)