Ikatan Dokter Angkat Bicara Kasus Perjokian UTBK 2026 Libatkan 3 Dokter, Petinggi Unair Enggan Komentar
Surabaya,Radarhukumpos.com – Sidang Terdakwa Perkara tentang perjokian Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Calon Mahasiswa Kedokteran, yang baru saja digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (02/09/2026) kemarin.
Adapun jumlah Terdakwa diadili dan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra berjumlah Tiga belas orang, yang Keseluruhannya Didakwa terpisah sesuai dengan perannya.
Bahkan Perkara ini tak main-main dari ulah Sindikat Kasus tersebut yang telah berlangsung selama 9 Tahun (2017-2026). Ironisnya, dari 13 orang Terdakwa, maka Tiga diantaranya yang berprofesi, adalah sebagai Dokter, dan masing-masing yakni, Darmawan Prasetyo (46) diduga berpraktek di Puskesmas Sambeng, Kabupaten Lamongan, Drg. Moh Ikhwanuddin, S.KG (31) yang praktek di Puskesmas Kecamatan Bulu-Bulu, Kabupaten Sumenep, serta Bayu Priagung Hamengku Wicaksono bin Alm Juni (29).
Sepuluh Terdakwa Lain, Mahasiswa dan Wirausaha.
Sedangkan profesi dan peran sepuluh Terdakwa lainnya yakni, Nehemia Raphael Susanto anak dari Sony Susanto (21) Mahasiswa (Joki Lapangan/Mahasiswa berprestasi), Praditya Irgy Fahrezy bin Dasuki (21) Mahasiswa, I Komang Parama Panditha Putra bin I Nyoman Udayana (41) Karyawan Swasta/Pengusaha Laundry, Fiki Prasetyo Bin Vintani Sugianto (35) Karyawan Swasta, Roni Zulkarnaen (46) Pedagang, Budi Wahjono (55) Wiraswasta, Sugeng Purnomo bin Alm Mukti (43) Karyawan Swasta, Syamsul Arif (40) Karyawan Swasta, Indra Taufiqi Rochmad (38) ASN PPPK/P3K, Choyr Mukhlasin Candra Sakti (35) ASN PPPK/P3K.
Masing-masing mempunyai tugas dan peran para Pelaku tersebut yaitu, 5 orang adalah sebagai Penerima Order termasuk Dokter, 5 orang lagi Pembuat Dokumen Palsu, serta 2 orang lagi adalah Pemberi Order, dan 2 orang lagi sebagai Joki Lapangan.
Penjelasan Jaksa Penuntut Umum.
Namun menurut Jaksa memberikan Klarifikasinya jika baru 13 Pelaku yang Disidangkan, Untuk inisial HNR (18) seorang Pelajar sebagai terduga Pelaku yang ke-14 masih berstatus Saksi dan belum P21.
“Cuma 13, dan yang 1 nya atas nama (HNR/HER) masih perlu di perdalam lagi apakah ada peran dia juga. Jadi yang 1 belum P21 perkaranya. Status dia masih Saksi yang anaknya Ronny tuh,” ujar Reiyan melalui Whatsapp, Jumat (04/09/2026) saat dikonfirmasi kebenaran informasi total Terdakwa yang disidangkan.
Respon Organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Sikap dan tanggapan dari Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Shanty yang menyampaikan pesan Ketua Wilayah Jawa Timur Dr. Budi Himawan, Sp.U, FICS, M.M, yang tak banyak berkomentar soal terjeratnya ke 3 orang Dokter di Kasus Perjokian UTBK Calon Mahasiswa Kedokteran.
“Ijin Bapak perihal tersebut, tanggapan IDI Jatim : persoalan tersebut tidak dalam ranah Pelayanan Kesehatan dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang Berwajib. Ijin pak, terlampir jawaban dari Ketua IDI Wilayah Jawa Timur,” tegas dari pihak Organisasi IDI. pada hari yang sama Jumat (04/09/2026) menanggapi konfirmasi.
Pengakuan Pengacara, Bantah Sebagai PH Terdakwa Dokter-dokter.
Pengacara Obedillah Fahmi, S.H, M.H saat dimintai konfirmasinya di nomor Whatsapp 0878-5906-34xx, tapi ia mengaku dengan tegas, bukan sebagai Pengacara Terdakwa Profesi Dokter, seperti Darmawan Prasetyo. Padahal selain dia hadir saat mengikuti jalannya Sidang pada agenda Pembacaan Surat Dakwaan, namanya pun turut tercatat dalam Data Perkara di SIPP PN Surabaya, sebagai Advokat (Penasehat Hukum) Terdakwa 4 dan 5, yakni Bayu serta Darmawan.
Bantahan tersebut disampaikannya dengan mengirimkan pesan Suara (Voice Whatsapp), Namun ketika ditanya kembali terkait komentarnya jika sebagai Pengacara Terdakwa lain, sayangnya hingga berita dinaikan belum merespon.
“Ijin bapak inggih, saya bukan PHnya bapak-bapak Dokter ya, terkait bapak-bapak Dokter monggo hubungi PHnya langsung dan saya kebetulan enggak punya nomor WAnya, selamat siang,” demikian bunyi Transkrip pesan Suara yang dikirimkan, yang mengaku sedang ada Pendampingan di Polrestabes dan dari Polda berjanji akan menghubungi kembali.
Petinggi Unair Surabaya Enggan Komentar.
Maka usai Jaksa Membacakan Surat Dakwaan terhadap ke-Enam Terdakwa dipersidangan, yang menyebutkan salah satu Universitas, yakni Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, sebagai pilihan yang Ditawarkan kepada para Terdakwa, dengan Biaya Rp.800 Juta.
Bahkan hal tersebut telah dicoba untuk menghubungi Dr. Maftuchah Rochmanti, dr, M.Kes selaku Direktur Pendidikan Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, yang menjabat periode 2025–2030. Sayangnya sejak kemarin hingga berita ini diunggah, Pejabat yang baru diangkat tersebut belum merespon untuk dimintai konfirmasi.
Tanggapan Masyarakat Terkait Kasus Perjokian Calon Mahasiswa Kedokteran.
Sementara atas tentang Kasus Sindikat Perjokian yang menjadi Konsumsi Publik dan usai Viral. Bahkan seorang Masyarakat sebagai Warga Surabaya sangat menyayangkan hal tersebut, Terungkap setelah sekian lama, dan bahkan hingga 9 Tahun serta telah melibatkan beberapa Dokter.
“Miris ya, kok bisa begitu lama dan apa mungkin baru satu Calon, lalu Terungkap, jika tanpa Jalur Resmi bagaimana jika Lulus nanti menjadi Dokter itu kan gak boleh main-main hasilnya, apalagi menyangkut Nyawa, kalau bukan Dokter Berintegritas bisa Membahayakan Pasien, saya ini sudah langganan rutin jadi Pasien,” tegas Masyarakat berinisial FS, pada Jumat (04/09/2026) yang meminta namanya disamarkan, dan berharap agar supaya Jaksa dan Hakim tidak main-main dalam Menjatuhkan Hukuman terhadap para Pelaku.
Kronologi Kasus Sebelum Terungkap.
Dalam Sidang Pembacaan Dakwaan yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Slamet Pujiono, Jaksa mengungkapkan Terdakwa Ikhwanuddin semula diminta tolong oleh Roni Zulkarnain (Terdakwa lain), untuk dapat memasukan anaknya ke Sekolah Kedokteran.
Maka dari penyampaian tersebut, Ikhwanuddin tergerak hatinya dengan menyampaikan agar bicara dirumahnya, “Insya Allah saya bisa, tapi ngomongnya di Rumah saja. lalu kemudian Terdakwa Dokter Gigi Moh. Ikhwanuddin memberikan Nomor Handphonenya kepada Saksi Roni Zulkarnain,” baca Jaksa pengganti Estik Dilla, pada Rabu (02/09/2026) di Ruang Sidang Kartika.
Berlanjut pada Tanggal 9 November 2025 bertempat di Rumah Terdakwa Ikhwanuddin saat itu Roni bertanya, “Ada Jalan tidak Dok. Kira-kira untuk untuk masuk ke Fakultas Kedokteran,” sambung Jaksa Dilla.
Singkat Kronologi, setelah Roni diberi informasi pilihan Kampus dan Tarif Ikhwanuddin, maka ia pun Setuju dan memilih untuk menyekolahkan anaknya di Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang, dengan biaya yang Relatif lebih murah Rp.700 Juta, dari pada Kampus yang lainnya (Unair dan Brawijaya). Sehingga Jalur Perjokian UTBK-SNBT 2026 itu disebut sebagai Jalur Belakang, yang tanpa melakukan Tes Ujian, karena dibantu oleh para Pelaku yang lain sesuai Tugas dan Bidangnya.
(Bertus/Red).