Oknum Pengacara Dipolisikan, Diduga Palsukan Isi Penetapan Pengadilan
Surabaya,Radarhukumpos.com - Oknum Pengacara di Surabaya AEA dilaporkan ke Polda Jawa Timur, atas dugaan Pemalsuan isi Surat Penetapan Permohonan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang dikeluarkan pada Kamis tanggal 7 Oktober 2021. Adapun perihal Perkara tersebut Terungkap di saat memasuki upaya Hukum Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Surabaya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/723/V/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada Tanggal 20 Mei 2026, Pelapor adalah Shirley Artyo (46) yang diwakilkan Kuasa Hukum Achnis Marta, S.H. Pelaporan tersebut dari peristiwa terjadi pada Tanggal 12 Maret 2026, sehingga melaporkan Pengacara AEA dan Kawan-kawan.
Kuasa Hukum Pelapor, yaitu Pengacara Achnis Marta, S.H menuturkan, bahwa sedang menangani Perkara lain di PN Surabaya dan menjelaskan kepada awak media, jika Terlapor diduga telah Memalsukan isi Penetapan Pengadilan maupun Cap Stempel Basah seolah - olah Permohonan tersebut Dikabulkan, namun ternyata Gugur.
“Halaman Pertama hingga Akhir, semua diduga Palsu, karena ditemukan yang Asli-nya bukan seperti itu isinya dan sudah Dicocokan ke-Dua Berkas yang Asli dibuat oleh Terlapor dengan yang digunakan sebagai dugaan Pemalsuan (Isi Penetapan Palsu), maka oleh Panmud (Panitera Muda) sudah Melihat, serta Kepolisian juga sudah di Kroscek semua, makanya ini berlanjut,” katanya, pada Senin (07/09/2026).
Bahkan Pengacara Achnis Marta, S.H mengungkapkan, diketahui tentang Permasalahan Penetapan tersebut disaat lawan Perkara-nya itu upaya Banding.
“Digantinya bukan hanya diganti isinya saja, termasuk Stampel Basah-nya, isi yang Asli itu Gugur, sedangkan yang digunakan seolah-olah Asli Dikabulkan, Produk ini oleh Klien kan tidak tahu, akhirnya digunakan untuk Pembuktian Kasus-nya yang kemarin 941 Perdata itu dan Dimenangkan.
Kemudian baru munculnya ketika lawan Banding, nah Banding yang disorot bukan Putusan Pengadilan, tapi Bukti ini yang mereka katakan Palsu, nah Disini Saya mencari Kebenarannya dan Ditemukan. Sedangkan Terlapor yang Banding, dia sendiri yang Memberikan Uang kepada Pengacara untuk membuat Penetapan tersebut,” lanjutnya.
Bahkan ia pun juga menyayangkan Tindakan Terlapor, karena seorang Pengacara adalah Profesi yang Mulia (Penegak Hukum). Sehingga dianggap melakukan Tindakan Menciderai.
“Yang saya sayangkan adalah seorang Pengacara, katakanlah Profesi yang Mulia, tapi telah melakukan Tindakan Menciderai, dimana tempat Kota mengawal orang - orang mencari Keadilan,” tegasnya.
Achnis Marta, S.H mengatakan, bahwa Terlapor dan ibunya datang kerumah Klien-nya Shirley Artyo untuk minta ke Keluargaan.
“Dia datang minta ke Keluargaan, kalau dilihat dia minta Perdamaian, maka itu berarti secara tidak langsung bukannya Dia Mengakui, Dia datang bersama ibunya,” jelas Pengacara mengakui antara Pelapor dan Terlapor masih ada Hubungan Saudara.
Perbandingan dari 2 Penetapan Pengadilan yang berbeda Nomor maupun isi-nya, yakni yang Asli dan yang diduga Palsu, meski keduanya sama-sama Produk Asli PN Surabaya adalah sebagai berikut,
Sementara tentang Data Keterangan Permohonan yang Asli dengan Nomor: Penetapan 2076/Pdt.P/2021 PN Sby – Ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, pada Tanggal 16 Desember 2021 (Asli).
Sedangkan tentang Data Keterangan Permohonan yang diduga isi-nya (PALSU), dengan Nomor: Penetapan 1705/Pdt.P/2021/PN Sby – Ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis Tanggal 07 Oktober 2021 (Diduga isi-nya keterangan Palsu), serta yang ke-Dua adalah "Nomor" tersebut, atas Permohonan dari orang yang sama Sofian Artiyo Dkk.
Adapun tujuan tersebut dilakukan oleh pihak Terlapor, sebab setelah Perkara Permohonan Pembatalan soal Surat Keterangan Waris (SKW) Nomor: Perkara 941/Pdt.G/2025/PN Sby, yang diketuai Hakim Ferdinand Marcus Leander dan Mengabulkan Gugatan Lawan-nya (Penggugat), sehingga Hakim Membatalkan Surat Keterangan Hak Waris Nomor: 01/XII/2010 dan Akta Keterangan Saksi Nomor: 17/XII/2020, yang di buat oleh Notaris Julia Seloadji, S.H, yang berkantor di Jalan Kapuas No. 58 Surabaya, Jawa Timur.
Sementara SKW tersebut sebelumnya telah Menetapkan soal Ahli Waris dari Almarhum Tan Swat Moy alias Suhartatik, yang meninggal pada Tanggal 25 Mei 2006 dan Almarhum Swandayana Artiyo yang Meninggal pada Tanggal 15 Mei 2016, bahwa hanya Menetapkan Anak berjumlah 3 orang sebagai Ahli Waris.
Sehingga pada Sidang Putusan, pada Selasa (21/04/2026) lalu, oleh Majelis Hakim Mengabulkan Pembatalan SKW dan Menetapkan Sofian Artyo adalah anak Pertama Laki-laki (Anak Adopsi), ke-Dua Alex Wahyudi Artyo adalah anak Laki-laki (Anak Kandung), ke-Tiga Shirley Artyo adalah anak Perempuan (Anak Kandung) dan ke-Empat Ryan Bastomi anak Laki-laki (Anak Kandung) adalah sebagai Ahli Waris.
Hingga berita ini ditulis, pihak Terlapor belum dapat dikomfirmasi, terkait laporan tersebut yang dilayangkan ke Polda Jawa Timur.
(Bertus/Red).