Sidang Kasus Penganiayaan Pasar Buah, Terungkap Korban di Atas Tubuh Terdakwa Saat Saksi Tiba
Surabaya,Radarhukumpos.com - Terlihat Sidang Perkara Penganiayaan berada di Pasar Buah Tanjungsari memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada 29 September 2026. Nampak Dua Saksi, Supriyanto dan Sefila Rahayu Aji, mengaku saat itu melihat Korban berada di atas Terdakwa Yusuf.
Terkait awal kejadian, keduanya tak melihat bagaimana Keributan, antara Haji Yusuf dan Louis bermula. Sedang keduanya baru tiba setelah Situasi Memanas. Namun, apa yang mereka lihat cukup jelas.
Kedua Saksi menegaskan, bahwa tidak melihat Haji Yusuf lebih dulu Memukul Louis. Mereka baru menyaksikan adanya kejadian setelah ada Keributan berlangsung.
“Tidak melihat Haji Yusuf melakukan Pukul-pukulan kepada Louis. Yang kami lihat sudah ada Keributan. Haji Yusuf berada di bawah, Louis di atas,” terang Saksi Supriyanto di hadapan Ketua Majelis Hakim S Pujiono.
Bahkan ia pun mengatakan, saat tiba di Lokasi, Saksi juga melihat adanya gerakan tangan Louis ketika berada di atas Tubuh Yusuf. Namun, pada saat bersamaan, terlihat Luka pada bagian Pipi Haji Yusuf. "Saya lihat Mulut Haji Yusuf ada Darahnya," ucapnya.
Kemudian lebih lanjut Saksi Supriyanto mengungkapkan, Keributan tersebut kemudian dicoba dihentikan. Sejumlah orang disekitar berusaha Memisahkan keduanya, termasuk Terdakwa Poerwantoro.
"Haji Yusuf yang Terjatuh Ditarik, dan kemudian ditarik sama orang-orang. Sedangkan Poerwantoro menarik Louis," ungkapnya.
Sementara, Saksi Sefila menerangkan, dirinya mengetahui Keributan setelah mendengar ada Suara Gaduh. Adapun jaraknya dengan Lokasi Klejadian lebih kurang sekitar 20 Meter.
Bahkan saat itu ia bersama orang lain kemudian mendatangi Lokasi. Saat itu, Posisi Yusuf sudah berada di Bawah, sedangkan Louis berada di atasnya.
"Supriyanto berupaya Melerai. Saya melihat Haji Yusuf Ditarik dari Belakang untuk Dipisahkan dari Louis," katanya.
Setelah keduanya berhasil Dipisahkan, dan Kondisi justru tidak berujung pada Perawatan Medis. Kedua pihak disebut masih dapat menjalankan Aktivitas masing-masing.
Louis tetap Bekerja. Haji Yusuf juga tidak langsung dibawa ke Rumah Sakit. “Tidak ada yang masuk Rumah Sakit. Masih bisa Bekerja,” kata Sefila.
Terpisah, Nurdin Pengacara para Terdakwa ketika ditemui menegaskan, keterangan dari Dua Saksi Fakta dalam persidangan.
"Saksi - Saksi tadi Mengaku tidak melihat awal Perkelahian antara Haji Yusuf dan Louis.
Keduanya tiba setelah mendengar ada Keributan. Saat itu, Haji Yusuf sudah berada di Bawah, sementara Louis terlihat Memukulnya," katanya.
Sedangkan Purwanto, sambung Nurdin, berusaha Melerai dengan Menarik Pundak Louis, dibantu Saksi lainnya.
"Kami menilai keterangan tersebut tidak menunjukkan adanya Pengeroyokan. Saksi hanya melihat Louis Memukul Haji Yusuf dan tidak mengetahui siapa yang memulai Keributan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Nurdin menegaskan, setelah kejadian, Louis disebut tidak Mengalami Luka, hanya pakaiannya Robek. Sementara tentang Haji Yusuf Mengalami Luka di Pipi dan Bahu Keseleo.
"Korban masih melanjutkan Aktivitasnya, sedangkan Haji Yusuf langsung Meninggalkan Lokasi," katanya.
Nurdin menilai keterangan Kedua Saksi Relatif Konsisten dan Menyerahkan penilaian seluruh Fakta Persidangan kepada Majelis Hakim.
“Apa pun nanti Putusannya, biarkan Majelis Hakim yang menilai. Terdakwa juga sudah menyampaikan, bahwa tidak ada keterangan yang Salah dari ke Dua Saksi tersebut,” pungkas Nurdin.
(Bertus/Red).