Sidang Perkara TPPO Digelar Tertutup, Tiga Nama Lain Belum Terungkap di Persidangan


Surabaya,Radarhukumpos.com– Sidang Perkara dugaan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan Terdakwa Juli Indrawan alias Juli yang digelar secara Tertutup di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (07/09/2026) kemarin.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Slamet Pujiono menghadirkan Dua orang Saksi dari pihak Hotel Twin Tower, yakni Yanuar selaku bagian Legal dan Lavinia FNB Manager Hotel/Apartemen yang berlokasi di Jalan Kalisari, Surabaya, Jawa Timur.

Sementara Kuasa Hukum Terdakwa, Rudy mengatakan, bahwa kliennya mengenal salah satu Saksi ketika bekerja di Twin Tower pada 2024. Bahkan menurutnya, Juli dalam Perkara tersebut diduga berperan sebagai Penghubung atau Makelar.

"Pada intinya Terdakwa mengenal Saksi itu pada saat 2024, ketika Saksi bekerja di Twin Tower. Maka terkait Penangkapan, Saksi tidak mengetahui secara langsung," kata Rudy kepada awak media seusai persidangan.

Bahkan Rudy juga menyebut, Perkara tersebut berkaitan dengan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan aparat Penegak Hukum Kepolisian di Hotel Twin Tower pada Februari 2026.

Hingga persidangan Juli berlangsung tersebut, maka menurut Rudy, Perkara tersebut baru Menyeret satu Terdakwa yang telah disidangkan di PN Surabaya.

"Yang kita pegang ini adalah Juli Indrawan. Untuk Saksi atau Tersangka lainnya kok masih belum ada," ujarnya.

Sidang Tertutup atas Permintaan Majelis Hakim, mengenai alasan persidangan digelar Tertutup, Rudy mengatakan, bahwa Keputusan tersebut berasal dari Majelis Hakim, bukan atas Permintaan pihak Penasihat Hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dari Majelisnya. Majelis yang minta, bukan dari pihak Penasihat Hukum, bukan dari Jaksa (JPU)," katanya.

Agenda persidangan Tertutup tersebut, kata dia, juga telah dilakukan sejak persidangan sebelumnya.

Sementara, Saksi Yanuar mengatakan, dirinya tidak berada di Lokasi ketika Operasi dan Penangkapan Tersangka berlangsung. Bahkan ia pun mengaku, mengetahui adanya sejumlah orang yang diamankan setelah mendapatkan informasi dari Penyidik.

"Saya bulan ini terakhir (Bekerja). Saya mengetahui, setelah dari Penyidik, karena waktu hari Oenangkapan saya tidak ada di Lokasi, saya sudah Mudik," ujar Yanuar.

Dalam persidangan, Yanuar juga menjelaskan, mengenai Fasilitas Hiburan yang tersedia di Hotel. Bahkan ia pun membantah adanya Fasilitas Karaoke Khusus.

"Karaoke tidak ada. Itu sebenarnya Perangkat Multimedia seperti di Hotel lain. Ada TV, Smart TV, YouTube, Netflix. Jadi Khusus Hiburan-nya Karaoke tersebut tidak ada," katanya.

Tiga Nama Lain Masih Menjadi Pertanyaan ?

Diluar Perkara Terdakwa Juli Indrawan, muncul informasi mengenai sejumlah nama lain yang Disebut-sebut turut Diamankan dalam Operasi Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, di Hotel Twin Tower pada Kamis 26 Februari 2026.

Nama-nama yang disebut, antara lain Anita Dwi Karina alias Mei, Fransiscus Rio Wicaksono, serta seorang Laki-laki yang disebut bernama Bagus Riyo Pratama.

Informasi tersebut kembali mencuat setelah Jaksa Siska Christina selaku Penuntut Umum, ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan Berkas Perkara yang berkaitan dengan nama-nama tersebut.

"Ada Berkas Perkara-nya," kata Siska singkat ketika ditemui wartawan di Lingkungan PN Surabaya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan, karena berdasarkan Penelusuran wartawan terhadap Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, nama-nama tersebut belum nampak terlihat sebagai Terdakwa dalam Perkara TPPO yang Tercatat di Pengadilan.

Maka Kondisi ini menjadi pertanyaan Publik, mengingat Operasi tersebut berlangsung pada Februari 2026 yang lalu, sedangkan Perkara Terdakwa Juli Indrawan baru dilimpahkan dan masuk Persidangan pada Agustus 2026 kemarin.

Sehingga belum diketahui secara pasti, apakah ke-Tiga nama tersebut yang telah memiliki Berkas Perkara tersendiri, maka masih dalam proses Penyidikan, atau memiliki Status Hukum lain. Kepastian mengenai hal tersebut masih menunggu Penjelasan Resmi dari Penyidik maupun Kejaksaan.

Hingga kini Polisi Belum Memberikan Klarifikasi.

Sehingga untuk mendapatkan tentang kepastian mengenai Status Hukum sejumlah nama yang disebut terkait Operasi tersebut. Maka wartawan pada Senin (07/09/2026) mendatangi Kantor Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polrestabes Surabaya.

Namun, hingga kini wartawan meninggalkan Lokasi, belum diperoleh atau mendapatkan keterangan secara resmi dari Pimpinan Satuan maupun dari Kanit terkait.

Upaya konfirmasi tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihak Satres PPA melalui saluran Komunikasi yang tersedia meminta wartawan datang langsung ke Kantor untuk memperoleh penjelasan.

Keterangan dari pihak Kepolisian dinilai penting, untuk menjelaskan Status Hukum nama-nama yang disebut dalam Operasi Februari 2026 yang lalu tersebut, serta sekaligus memastikan apakah mereka telah Ditetapkan sebagai Tersangka dan apakah Berkas Perkara tersebut telah Dilimpahkan ke Kejaksaan atau Pengadilan.

Satuan PPA dan PPO Dibentuk Awal 2026.

Satuan PPA dan PPO Polrestabes Surabaya diketahui mulai dibentuk pada 21 Januari 2026. Tidak lama setelah Pembentukan tersebut, Aparat melakukan Operasi Pekat pada Februari 2026.

Salah satu Lokasi Operasi adalah Hotel Twin Tower pada 26 Februari 2026, yang kemudian dikaitkan dengan Perkara dugaan TPPO yang kini menyeret Juli Indrawan ke Meja Hijau Persidangan.

Perkembangan Perkara tersebut masih menjadi perhatian, karena selain Perkara Juli Indrawan, juga terdapat  sejumlah nama lain yang disebut terkait dalam Operasi yang sama. Hingga berita ini ditayangkan, Status Hukum mereka masih membutuhkan penjelasan resmi dari Aparat Penegak Hukum.

Sementara awak media akan terus mengikuti Perkembangan Perkara tersebut dan memberikan Ruang bagi pihak Kepolisian, Kejaksaan maupun pihak-pihak yang disebut dalam Pemberitaan ini untuk memberikan Klarifikasi, Tanggapan dan Hak Jawab.

(Bertus/Red).