Sidang Tuntutan JPU Dibacakan Diruang Kartika, Terhadap Terdakwa Agustin dan Ranto


Surabaya,Radarhukumpos.com - Perkara Pidana Penipuan yang mengadili Agustin Widyawati (Terdakwa 1) dan Ranto Barlin Sidauruk (Terdakwa 2), nampak mengundang tanda tanya dan tuai sorotan. Meski perkaranya saat ini memasuki agenda Tuntutan, Pengacara Terdakwa ungkap dugaan ada Kejanggalan.

Bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, pada Sidang hari ini telah menyampaikan tuntutannya, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Slamet Pujiono, yang dibantu oleh Hakim anggota Edi Saputra Pelawi dan Muhammad Jusuf Karim.

Tuntutan Jaksa yang dibacakan secara singkat dengan tuntutan berbeda, maka untuk Terdakwa Agustin dituntut selama 2 Tahun Penjara, sedangkan untuk Terdakwa Ranto dituntut selama 3 Tahun 2 Bulan Penjara.

"Menjatuhkan untuk Pidana terhadap Terdakwa Agustin Widyawati dengan Pidana Penjara selama 2 Tahun dan untuk Terdakwa Ranto selama 3 Tahun 2 Bulan, dikurangi masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa," kata Jaksa saat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (10/09/2026).

Sedangkan dalam Tuntutan tersebut, Tim Pengacara ke-Dua Terdakwa akan mengajukan Pembelaan, sebagaimana digelar pada Sidang selanjutnya.

Bahkan sebelum Sidang dimulai, Pengacara Terdakwa Basuki Rakhmad saat berada di Lingkungan PN sempat mengungkapkan beberapa hal dugaan keanehan menurut pihaknya. Maka ia pun mengatakan, bahwa dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terdapat 6 nama, namun ke 4 nama-nama lainnya tersebut tidak turut terseret hingga persidangan dan kenapa justru hanya 2 orang saja (Pegawai bawahan Level Marketing).

Kendati Pengacara yang berkantor di Jakarta itu menjelaskan, soal Perkara PKPU PT. Oso Sekuritas Indonesia (OSI), dilayangkan oleh Salim Himawan Saputra sendiri, bahkan sekaligus mempidanakan Dua Marketing PT. OSI, yakni Agustin dan Ranto tersebut.

"Putusan PKPU (PT. Oso) sudah jelas Kewajiban membayar, seharusnya beban hukumnya lepas, seharusnya di Oso dan PT Mahkota, Ranto dilaporkan Pidana saya juga tidak begitu jelas, saya nangani waktu proses persidangan," ujar Advokat Basuki menegaskan, jika saat Kasus di Polrestabes Surabaya ditangani oleh Pengacara sebelumnya.

Basuki juga mengingatkan, bahwa dalam Kasus Agustin dan Ranto secara hukumnya Produk yang ditawari yang merupakan Produk Legal (Resmi) dan Terdaftar di OJK.

"Secara Hukum kecuali yang ditawari Produk Ilegal, kan yang ditawari Produk Legal ada Terdaftar di OJK dan Lembaga - Lembaga Negara, itu sebetulnya latar belakang Penyidik menjadikan persoalan Pidana seharusnya yang Tanggung - jawab itu Oso dan Mahkota," bebernya.

Penasehat Hukum dari Terdakwa 2 juga mempertanyakan soal SPDP terdapat Enam orang (Terlapor), namun hanya Dua orang saja yang kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan dari Polrestabes Surabaya.

"Sebetulnya SPDP-nya itu 6 termasuk dari pihak OSO dan Mahkota atau macam-macam-lah, cuma anehnya yang dilimpahkan ke Kejaksaan hanya 2 orang, Ranto sama Agustin," tandasnya.

Sehingga Basuki kembali berharap jika ada Keadilan, Sebab ia merasa ada keanehan, mengapa yang Empat orang tersebut tidak Dilimpahkan, bahkan sebagai Saksi Utama pun tidak juga dihadirkan.

"Ya kalau mau Adil sebetulnya harus Dilimpahkan semua, terus kedua sama diproses persidangan mereka-mereka semua tidak pernah hadir dipersidangan oleh Jaksa, baik sebagai Saksi, saya sudah Ajukan Permohonan sama Majelis Hakim agar semuanya Dihadirkan, tidak Direspon sama Hakim," akuinya dengan rasa kecewa, karena permohonannya telah ditembuskan ke Mahkamah gung, bahkan ke Ketua Pengadilan Tinggi, juga kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, dan Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi, maupun Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.

Sementara pihak Pengacara Terdakwa sangat menyesali, alasannya pihak Perusahaan Oso yang menerima Uang (Rp.5 Miliar) namun tidak Dipidanakan, dikarenakan Agustin disebut telah menghasilkan Uang Rp.30 Miliar yang masuk di PT. Oso, berikut Ranto Rp.1,5 Miliar, Basuki pun menekankan hal itu terkait Repo bukan Deposito.

Selanjutnya, Salim (Pelapor) selain disebut sebagai Agen Marketing yang sama di Oso, Pelapor juga yang telah Mendaftarkan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. OSI termasuk sebagai Koordinator.

Terkait Perkara ke-Dua Terdakwa yang sebelumnya Jaksa telah Mendakwa dengan beberapa Pasal Alternatif, sebagaimana Diatur dan Diancam Pidana dalam Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 Jo Pasal 20 Huruf c  UU RI No. 1 Tahun 2023 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana, atau Pasal 486 UU RI No.1 Tahun 2023 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 Huruf c  UU RI No. 1 Tahun 2023 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.

Sementara diketahui terpisah, bahwa Salim Himawan Saputra melaporkan kasusnya tersebut, semula terkait Uang Rp.5 Miliar miliknya yang masuk ke Rekening PT. Oso Sekuritas dengan beberapa Tahap, karena menurutnya untuk sebagai Deposito. Namun ia pun merasa keberatan terkait uangnya tersebut diketahui digunakan untuk membeli Saham.

Sedangkan informasi diperoleh sesuai yang terungkap dalam Perkara, jika Perusahaan PT. Oso tersebut adalah milik Pengusaha bernama Raja Sapta Oktohari, yang adalah merupakan anak Pertama Oesman Sapta Odang, yakni mantan Wakil Ketua MPR periode 1999-2004 maupun sebagai Politisi Partai.

(Bertus/Tim).