Gugatan LPK-RI Terkait Penarikan Honda HR-V Kandas di Pengadilan Negeri Surabaya, Mizuho Sebut Tak Ada Perampasan


Surabaya,Radarhukumpos.com -  Nampak Gugatan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terhadap PT. Mizuho Leasing Indonesia Cabang Surabaya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 tentang Penarikan adanya Kendaraan Honda HR-V, Nopol: AG-1113-TM kandas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Perkara nomor 60/Pdt.G/2026/PN Sby tersebut Diputus Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 1 Oktober 2026. Pihak Mizuho Leasing menyatakan, Putusan tersebut telah sesuai dengan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim.

Tentang Gugatan LPK-RI sebelumnya mempersoalkan Tindakan Penarikan Kendaraan yang dilakukan oleh Mizuho Leasing. Maka Penggugat Mendalilkan Penarikan tersebut dilakukan tanpa Prosedur Hukum yang sah.

LPK-RI juga Mendasarkan, Gugatannya pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019 serta POJK Nomor: 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Bahkan gugatannya, LPK-RI menilai Tindakan Penarikan dan/atau Eksekusi Kendaraan tersebut, yakni merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena dianggap bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, Dalil tersebut tidak berujung pada Kemenangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kuasa Hukum PT. Mizuho Leasing Indonesia, Rosi Armitasari, S.H dan Rekan, menyebut Majelis Hakim telah Mempertimbangkan Eksepsi yang diajukan oleh pihak Tergugat selama Proses di persidangan.

Menurut Rosi, salah satu persoalan Krusial dalam perkara tersebut, yakni menyangkut Kedudukan Hukum (Legal Standing) Penggugat.

“Gugatan tidak memuat Dasar, Fakta, dan Tuntutan yang memadai sesuai Syarat Formil Gugatan,” demikian Substansi Tanggapan Kuasa Hukum Mizuho Leasing, Selasa (06/10/2026).

Bahkan Rosi menyatakan, bahwa persoalan tersebut ternyata membuat Gugatan dinilai tidak memenuhi Persyaratan Formil. Oleh karena itu, menurutnya, Gugatan Patut dinyatakan tidak dapat diterima.

Mizuho Leasing juga Membantah, soal Tudingan telah melakukan Pelanggaran dalam Proses Penarikan Kendaraan.

Bahkan Rosi menegaskan, Perusahaan sudah menjalankan kegiatan Usaha Pembiayaan Berdasarkan izin, serta ketentuan peraturan Perundang - undangan yang berlaku, termasuk Regulasi di Sektor Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen.

“PT. Mizuho Leasing Indonesia Tbk senantiasa melaksanakan kegiatan Usaha Pembiayaan sesuai izin dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rosi.

Terpisah, pihak Perwakilan PT. Mizuho Leasing Indonesia Cabang Surabaya, Miswandi, menegaskan, bahwa tentang Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dinilai tepat.

Bahkan ia pun membantah, tentang Anggapan, bahwa Proses Penarikan Honda HR-V tersebut dilakukan secara Paksa atau merupakan melakukan Perampasan Kendaraan.

Menurut Miswandi, proses Penarikan tersebut dilakukan Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perusahaan.

Sementara ia pun menyebut, terdapat Dokumen Penyerahan Unit, serta Bukti lain yang menurutnya, menunjukkan adanya Kesukarelaan dari Debitur.

“Sesuai aturan SOP Perusahaan, kita tidak melakukan Pelanggaran. Pada waktu melakukan Penarikan ada Kesukarelaan dari pihak Debitur dan ada Tanda Terima Penyerahan Unitnya. Foto dengan Debiturnya juga ada. Jadi tidak ada Perampasan apa pun,” tegas Miswandi.

Sementara Mizuho juga menyatakan, proses tersebut berada dalam Koridor Regulasi Sektor Pembiayaan dan Pengawasan OJK.

Maka Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut, tentang Sengketa Legalitas Penarikan Kendaraan Honda HR-V Nopol: AG-1113-TM memasuki babak baru. Pihak Mizuho menyatakan, Perkara telah Diputus dari Aspek Formil Gugatan. Sementara dari pihak Penggugat masih memiliki Ruang untuk menentukan, terkait Langkah Hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya Rosi menambahkan, apabila LPK-RI kembali menempuh upaya Hukum atau mengajukan Gugatan baru, sehingga seluruh Persyaratan Hukum Acara harus dipenuhi, terutama menyangkut Kedudukan Hukum Penggugat, serta kejelasan tentang Materi Gugatan. 

(Bertus/Red).