Polda Jatim Ungkap Dugaan TPPO, Modus Prostitusi Daring Surabaya dan Sidoarjo
Surabaya,Radarhukumpos.com – Polda Jawa Timur dengan ini menegaskan komitmennya dalam memberikan Perlindungan kepada Masyarakat, khususnya bagi Kelompok Rentan, dari berbagai bentuk Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Eksploitasi.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengungkapan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) dengan Modus Eksploitasi Ekonomi dan Seksual melalui Praktik Prostitusi Daring di Wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Sementara dalam pengungkapan tersebut, Penyidik telah Mengamankan dan Menetapkan dua orang sebagai Tersangka, yakni seorang Perempuan yang berinisial ADR Warga Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA Warga Sukabumi.
Keduanya diduga memiliki peran dalam Perekrutan dan Eksploitasi Seksual terhadap seorang Perempuan berusia 19 Tahun, Warga Sumatra Selatan.
Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi oleh Dirres PPA dan PPO Polda Jawa Timur Kombes Pol Ganis Setyaningrum dalam Konferensi Pers di Mapolda Jawa Timur, pada Kamis (15/10/2026).
“Sore hari ini kami menyampaikan hasil Pengungkapan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) khususnya dengan Modus Eksploitasi Ekonomi dan Seksual yang terjadi di Wilayah Hukum Polda Jawa Timur. Maka ini merupakan bagian dari Komitmen Polri untuk memberikan Perlindungan kepada Masyarakat, terutama mereka yang berada dalam Posisi Rentan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Bahkan Dirres PPA dan PPO Polda Jawa Timur Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil Penyidikan sementara, dugaan terkait Eksploitasi terhadap Korban berlangsung dalam kurun waktu Februari hingga Juli 2026.
Korban awalnya Direkrut dengan janji tawaran Pekerjaan dan dijanjikan memperoleh Penghasilan sebesar Rp.8 Juta per bulan. Namun dalam segi Perkembangannya, Korban kemudian diduga Diarahkan dan Dieksploitasi dalam Praktik Prostitusi Daring.
“Kedua Tersangka yang kami Amankan memiliki peran berbeda. Berdasarkan Hasil Penyidikan sementara, Aplikasi MiChat digunakan untuk mencari Pelanggan,” kata Kombes Pol Ganis.
Tersangka ADR diduga berperan dalam Merekrut dan Menampung Korban, serta Mengatur Perpindahan Korban ke sejumlah Hotel di Wilayah Surabaya dan Sidoarjo. ADR juga diduga Mengatur Operasional Prostitusi, serta Mengkoordinasikan Joki.
Sementara Tersangka AA diduga berperan sebagai Joki atau Operator Aplikasi untuk mencari Pelanggan dan memperoleh Keuntungan dari Aktivitas tersebut.
Maka dalam Pengungkapan Perkara ini, Penyidik turut Mengamankan sejumlah Barang Bukti, antara lain 38 Kondom, Tiga Unit Telepon Seluler, Tangkapan Layar Percakapan Group WhatsApp, Uang Tunai sebesar Rp.1.550.000, Bukti Transfer, serta Satu Kartu ATM atas nama ADR.
Para Tersangka Disangkakan Pasal 455 dan/atau Pasal 420 Juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 KUHP, Ancaman Pidana yaitu berupa Pidana Penjara, paling lama 15 Tahun atau Pidana Denda paling banyak Kategori VII.
Maka Polda Jawa Timur menghimbau Masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap Tawaran Pekerjaan yang menjanjikan Penghasilan Besar namun tidak disertai informasi mengenai jenis Pekerjaan, Perusahaan, maupun Mekanisme Kerja yang jelas.
Masyarakat juga diharapkan segera Melapor kepada Kepolisian apabila Mengetahui atau Menduga adanya Praktik Perekrutan, Penampungan maupun Eksploitasi seseorang untuk memperoleh Keuntungan.
Sementara ini Penyidik masih terus melakukan Pendalaman terhadap Perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Perkembangan Penanganan Perkara akan disampaikan sesuai dengan hasil Penyidikan.
(Bertus/Red).