Residivis Kambuhan Curi Uang Cafe Telaga Sari Benowo, di Vonis 14 Bulan Penjara
Surabaya,Radarhukumpos.com–Terdakwa Mochamad Saiful Bin Alm Mochamad Rifai (44), Residivis Kambuhan kini terpaksa mendekam kembali di Tahanan untuk kesekian kalinya.
Atas perbuatan yang mengherankan oleh Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti yang didampingi anggota Hakim Aloysius dan Jusuf Karim, ketika digelar di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Kamis (01/10/2026).
Terdakwa melakukan Pencurian Uang dalam Kotak, yang ternyata uang isi dalam Kotak hanya senilai Rp.79 Ribu. Nampak Terdakwa tertunduk lesu, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Darma Yoga, menghadirkan Saksi Korban, yaitu I Made, yang sekaligus Pemilik Cafe Telaga Sari Benowo, Surabaya. Dan juga Saksi Adam yang melihat langsung Perbuatan M Saiful.
“Uangnya didalam Kotak, di Meja Kasir Cafe, isinya sekitar Tujuh Puluh Ribuan, Cafe dalam keadaan terbuka,” ujar Made.
Saksi Adam kemudian juga mengaku yang memergoki atau melihat upaya Terdakwa saat Mencuri Kotak berisi Uang.
“Saya yang mergoki atau melihat Pelaku waktu ambil Uang di Kasir,” pungkasnya.
Perbuatan Terdakwa tersebut ternyata sudah yang ke-Empat kalinya, terakhir pada Tahun 2025 lalu, di Pidana Kasus Pencurian Handphone.
kini yang terakhir kalinya Mencuri Uang dalam Kotak Kasir Cafe Telaga Sari Benowo, Surabaya.
Terdakwa adalah Warga Dukuh Kupang RT.02 / RW.07, Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
Dalam Sidang Tuntutan tersebut, maka di Tuntut Jaksa Anggraini 1,5 Tahun, dan kemudian Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo Menjatuhkan Vonis selama 14 Bulan atau 1 Tahun 2 Bulan.
(Tim/Red).