SATNARKOBA POLRES KP3 TANJUNG PERAK SURABAYA, " BERHASIL GAGALKAN " PEREDARAN SABU LINTAS DAERAH SEBERAT 95,44 GRAM.
Surabaya,Radarhukumpos.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AY (43) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di kawasan Joyoboyo, Surabaya, dengan barang bukti sabu seberat 95,44 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus, menjelaskan ," bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari dugaan keterlibatan AY dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah."
Menurut keterangan kepolisian, AY diamankan setelah diduga mengambil pasokan sabu di kawasan pertigaan Parseh, Kabupaten Bangkalan, Madura, pada Rabu (23/9/2026).
Dalam pemeriksaan, AY mengaku memperoleh pasokan narkotika tersebut dari seseorang berinisial RSD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku AY mengaku mendapat pasokan itu dari seseorang berinisial RSD yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO),” demikian keterangan AKP Adik Agus pada Sabtu (10/10/2026).
Berdasarkan keterangan polisi, sabu yang diperoleh AY diduga diedarkan kembali dengan menawarkan barang kepada rekan-rekannya serta melayani pembeli berdasarkan arahan RSD. Transaksi dilakukan menggunakan sistem ranjau, yakni menempatkan barang di lokasi tertentu yang telah disepakati.
Kepada penyidik, AY mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu tahun. Sabu dibagi menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp800.000 per paket.
AKP Adik Agus mengungkapkan, berdasarkan pengakuan AY, aktivitas tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pelaku juga mengaku dijanjikan keuntungan sebesar Rp7.500.000 oleh RSD dalam rangkaian aktivitas peredaran tersebut serta memperoleh kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.
Pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Saat ini, AY beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna melacak keberadaan RSD yang diduga menjadi pemasok sabu kepada AY.
Pengejaran terhadap RSD diharapkan dapat mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk jalur pasokan dari Kabupaten Bangkalan, Madura, menuju Surabaya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak peredaran narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian, apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba." Jelas AKP.ADIK AGUS PUTRAWAN, KASAT NARKOBA POLRES KP3 TANJUNG PERAK SURABAYA, saat hendak menutup pres rilis akan adanya keberhasilan pihaknya menggagalkan peredaran sabu tersebut. (Yans/red)