Satreskrim Polrestabes berhasil ringkus & " dor " Bandit jalanan, Usai Beraksi di 36 TKP Surabaya Raya



Surabaya,Radarhukumpos.com - Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau bandit jalanan, berinisial MS (24), OC (28), dan AL (27) kembali berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan aksi pencurian di sejumlah wilayah Surabaya Raya dan sekitarnya. Meski berulang kali keluar masuk penjara, ketiganya masih nekat melakukan kejahatan serupa.

MS merupakan warga Mojo Kidul, Surabaya, OC warga Jember, dan AL warga Sedati, Sidoarjo. Berdasarkan catatan kepolisian, ketiga pelaku tersebut memiliki riwayat kriminal berbeda, mulai dari pencurian, penjambretan, tawuran, hingga penyalahgunaan narkotika.

MS tercatat pertama kali masuk penjara pada 2017 karena kasus tipu gelap. Setelah menyelesaikan masa hukumannya, ia kembali terjerat kasus pencurian, mulai dari sepeda angin hingga sepeda motor.

Sementara itu, OC pernah dipenjara dalam kasus peredaran pil koplo, tawuran, serta pencurian sepeda angin dan sepeda motor. Adapun AL memiliki riwayat hukuman penjara akibat kasus pencurian dan penjambretan, tetapi tidak pernah dipenjara karena kasus narkoba.

Ketiganya sudah berulangkali masuk penjara. Hukuman penjara yang diterima pun beragam. Mulai lima bulan sampai hingga empat tahun,” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, Minggu (11/10/2026).

Dari ketiga pelaku, MS tercatat sebagai pelaku curanmor dengan jangkauan aksi terbanyak. Ia diduga telah beraksi di 36 lokasi. Sementara itu, OC dan AL masing-masing tercatat melakukan aksi pencurian di lima lokasi. Dengan demikian, total lokasi aksi ketiganya mencapai 46 titik.

Aksi komplotan ini tidak hanya menyasar wilayah Surabaya, tetapi juga menjangkau sejumlah daerah lain, seperti Malang, Lamongan, dan Sidoarjo. Mereka diduga telah memiliki pengalaman dalam menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Mereka beraksi mulai dari Surabaya, Malang, Lamongan, dan Sidoarjo. Komplotan ini sudah cukup pengalaman. Mereka membekali diri dengan kunci L untuk merusak gembok hingga kunci buatan sendiri untuk merusak lock magnet,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku diduga berbagi peran secara bergantian. Aksi mereka akhirnya terungkap setelah Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menerima laporan terkait pencurian kendaraan bermotor dan melakukan penyelidikan.

“Dari laporan yang masuk, lalu kami lakukan penyelidikan dan bisa tertangkap. Ketiga pelaku kami lakukan tindakan tegas terukur karena sempat melawan ketika akan diamankan,” pungkas Hadi.

Saat ini, polisi masih memburu penadah yang diduga membeli hasil curian dari ketiga pelaku. Upaya tersebut dilakukan untuk mengungkap jaringan penjualan kendaraan hasil kejahatan sekaligus membantu menemukan dan mengembalikan sepeda motor milik masyarakat yang hilang.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor lintas daerah, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menampung hasil curian. (Yans/red)