Sengek Ungkap Kondisi Louis Usai Dipukul Haji Yus: Masih Beraktivitas


Surabaya,Radarhukumpos.com. -  Nampak fakta baru tentang keributan di Pasar Buah Tanjungsari, Surabaya, Terungkap dalam Sidang Perkara dugaan tentang Pengeroyokan terhadap Louis Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (06/10/2026).

Kini Dua Terdakwa, yakni Yusuf bin Buamin alias Haji Yus dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek, kini diperiksa bergantian sebagai Terdakwa tentang Keributan yang terjadi di Pergudangan PT.Agrimax, Jalan Tanjungsari No.12 D, Surabaya, Jawa Timur.

Ketika dihadapan Ketua Majelis Hakim S. Pudjiono, terhadap kedua Terdakwa diminta memberikan keterangan, yaitu secara Jujur dan Terbuka. Majelis juga mengingatkan, bahwa Sikap Kooperatif Terdakwa dapat menjadi Pertimbangan dalam Perkara.

Diketahui jika Haji Yus yang sehari-hari berjualan Buah impor kemudian juga membeberkan versi dirinya mengenai awal mula Keributan dengan Louis. Bahkan ia pun mengaku saat kejadian dirinya sedang sakit berada di rumah. Namun, setelah ia mendapat telepon dari pelanggan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Latifah yang hendak membeli Buah dan akhirnya Haji Yus datang ke Lokasi.

Maka Latifah yang tidak memiliki Lapak meminta Buah pesanannya dikirim ke Lapak milik Natali. Saat itu, bahwa Truk Ekspedisi Pengangkut Buah sudah berada di Lokasi.

"Kejadiannya akhir Mei 2026, sekitar Magrib. Saat itu saya sedang sakit," kata Haji Yus.

Berawal perihal Keributan tersebut ketika Sopir Ekspedisi memberi tahu, bahwa Buah pesanan Latifah tidak dapat di Bongkar, karena ditahan Natali. Maka, usai Salat Magrib, Haji Yus yang bersama Sengek mendatangi Lokasi untuk menemui Natali

Namun, Natali tak berada ditempat. Tapi saat itu keduanya justru bertemu Louis, yang disebut sebagai adik Natali. Bahkan Haji Yus mengaku, juga menanyakan terkait keberadaan Natali kepada Louis.

Selanjutnya, menurut dia, jawaban Louis disampaikan dengan Nada Tinggi hingga membuat suasana saat itu memanas.

"Saya tanya Kakakmu di mana? Dijawab, kalau Kakaknya tidak ada. Saya tanya lagi, Kakakmu di mana? Dijawab, kalau tidak ada kenapa?" ujar Haji Yus.

Saat itu terlihat Ketegangan semakin Meningkat. Haji Yus mengaku sempat Memegang Pipi Louis sambil meminta agar Menjaga ucapannya.

Louis kemudian berdiri. Haji Yus juga mengaku Mundur dan Berniat untuk Meninggalkan Lokasi. Namun, ia menyebut, Louis kembali memakinya.

Merasa Tersulut, Haji Yus mengaku, Spontan melayangkan Tiga Pukulan ke arah Wajah Louis. Namun, hanya dua Pukulan yang menurut pengakuannya mengenai sasaran.

"Saya Pukul Tiga kali ke arah Wajah Louis sebelah Kanan. Tapi yang ketiga tidak kena," ujarnya.

Keributan berlanjut. Haji Yus mengaku, didorong Louis hingga Terjatuh. Saat berada di bawah, ia menyebut sempat mendapat beberapa Pukulan dari Louis.

Melihat keduanya Terlibat Perkelahian, Sengek kemudian Menarik Louis dari Belakang hingga Keributan berhenti.

Namun, Sengek membantah ikut Memukul Louis. Bahkan ia mengaku, Kondisi Tangan Kanannya tidak memungkinkan untuk melakukan Pemukulan.

"Saya tidak bisa Memukul, Tangan Kanan saya Cacat," kata Sengek, sembari menunjukkan pada Kondisi Tangannya kepada Majelis Hakim.

Menurut Sengek, saat terjadinya Perkelahian berlangsung, Tangan Kirinya justru digunakan untuk Memegang Kacamata milik Haji Yus yang Terjatuh.

Disamping itu, Sengek juga menyebut, Louis masih bisa berdiri dan kembali Beraktivitas setelah Perkelahian itu Berhenti. Bahkan, ia pun juga mengaku sempat Mengajak Louis Berdamai.

"Saya Bilang, sebagai orang yang Lebih Tua daripada kita, Berantem, Mending kita Tos-tosan saja," ujarnya.

Sementara itu, Haji Yus mengaku, juga Mengalami Cidera Akibat Terjatuh dalam Perkelahian tersebut. 

"Saat Terjatuh, Bahu saya Keseleo," tegasnya. Bahkan ia juga menyebut, Wajahnya Terkena Dua Pukulan dari Louis.

Dalam persidangan, Haji Yus turut menjelaskan, keberadaan seseorang yang disebut Celeng. Menurut dia, Celeng datang saat Saksi Sopir bernama Supriyanto sedang berusaha Menarik Louis untuk Menghentikan Perkelahian.

"Celeng datang untuk ikut Menarik dan Melerai Perkelahian. Jadi yang Menarik Louis untuk Melerai ada Dua orang," katanya.

Selain Kronologi Perkelahian, Sidang juga mengungkap upaya Penyelesaian Perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.

Haji Yus mengaku, telah Meminta Maaf kepada Louis dan Natali dalam proses tersebut. Permintaan Maaf itu disebut berlangsung di hadapan Kanit Polsek Sukomanunggal.

Bahkan ia juga mengaku, sempat Menawarkan Kompensasi sebagai bagian dari upaya Penyelesaian Perkara tersebut.

"Tawaran pertama Rp.100 Juta, karena Ibu Natali Meminta Fresh Money. Tapi Ditolak dengan kalimat "Saya pikirkan dulu'," ujarnya.

Haji Yus kemudian, Menaikkan Tawaran menjadi Rp.150 Juta. Namun, upaya tersebut kembali Menemui Jalan Buntu.

"Sekitar Empat sampai Lima hari kemudian, Saya mendengar, malah Minta Miliaran untuk Kompensasi agar Perkara ini bisa dilakukan Restorative Justice," katanya.

Usai persidangan, Advokat Nurdin, yang mendampingi Haji Yus dan Sengek menilai kedua Terdakwa memiliki Posisi yang berbeda dalam Perkara tersebut.

Menurut Pengacara Nurdin, Haji Yus secara Terbuka mengakui melakukan Pemukulan terhadap Louis. Sementara Sengek disebut hanya berusaha Menghentikan Perkelahian.

"Haji Yus mengakui, ada Pemukulan terhadap Louis sebanyak Dua kali. Sedangkan Terdakwa Purwantoro dalam Perkelahian tersebut hanya Melerai," kata Nurdin.

Nurdin menegaskan, upaya Peleraian juga tidak hanya dilakukan Sengek. Ada pihak lain yang turut berusaha Menghentikan Perkelahian tersebut.

Bahkan ia juga menyoroti Posisi Haji Yus ketika Terjatuh. Menurutnya, saat itu Louis berada di atas Tubuh Haji Yus dan sempat melakukan Pemukulan.

"Pasca kejadian Keributan tersebut, sebetulnya yang Mengalami Luka lebih Parah adalah Terdakwa Haji Yus. Selain Pipinya Dipukul hingga Berdarah oleh Louis, Bahunya juga Keseleo," ujarnya.

Berdasarkan Fakta tersebut, Nurdin menilai peristiwa di Pergudangan PT. Agrimax lebih tepat dilihat sebagai Perkelahian antara Haji Yus dan Louis, bukan Pengeroyokan, sebagaimana Dakwaan Jaksa.

"Saya berharap Majelis Hakim dalam Menjatuhkan Putusan tersebut, agar nanti memperhatikan seluruh Fakta persidangan. Juga memperhatikan Dampak atas kejadian ini yang dirasakan oleh kedua belah pihak, baik oleh Louis, Haji Yus maupun Purwantoro," kata Nurdin.

Nurdin juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Mempertimbangkan Seluruh Fakta yang muncul selama di persidangan saat menyusun Tuntutan terhadap kedua Terdakwa.

"Saya berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) nanti bisa memberikan Tuntutan yang seminimal mungkin," pungkas Pengacara Nurdin.

(Bertus/Red).