Sentra Diklat Surabaya Tutup Pelatihan KUHP dan KUHAP, Kompetensi Jaksa Diperkuat
Surabaya,Radarhukumpos.com - Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Yulianto, S.H, M.H secara resmi menutup rangkaian "Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaharuan Hukum Pidana dalam KUHP dan KUHAP Tahun 2026 Sentra Diklat Surabaya, yang berlangsung di Ballroom Vasa Hotel Surabaya, pada hari Jumat yang lalu (02/10/2026).
Penutupan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Badiklat Kejaksaan RI J. Devi Sudarso, S.H, C.N, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Luhur Istighfar, S.H, M.Hum, Asisten Tindak Pidana Umum, Plh. Asisten Pembinaan, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Koordinator Surabaya, dan Jajaran Pejabat Badiklat Kejaksaan RI, serta para peserta Pelatihan.
Sejak dibuka pada 28 September 2026, selama Lima hari, bagi para peserta yang mengikuti Pembelajaran secara Klasikal, dirancang agar Memperdalam Pemahaman, sekaligus Memperkuat Kesiapan menghadapi Pembaharuan Hukum Pidana Nasional.
Adapun Pelaksanaan Pelatihan terbagi dalam Empat Kelas, dengan Materi tidak hanya membahas Perubahan Norma dan Prosedur, tetapi juga menghubungkannya dengan terkait Kebutuhan Penanganan Perkara dalam Praktik di Lapangan.
Dr. Yulianto, S.H, M.H menuturkan, bahwa berakhirnya Pelatihan bukan berarti berakhirnya tentang Proses Pembelajaran. Namun Justru setelah kembali ke tempat Satuan Kerja masing-masing, Pengetahuan yang diperoleh akan diuji, yakni melalui dalam Pelaksanaan Tugas yang sesungguhnya.
“Bawalah pulang terkait Pengetahuan, Pemahaman, Jejaring, dan cara Berpikir baru yang diperoleh selama mengikuti di Sentra Diklat Surabaya. Pelajari kembali tentang Materi yang telah diberikan. Diskusikan dengan Rekan-rekan di Satuan Kerja. Maka yang paling penting, Terapkan Dalam Pelaksanaan Tugas secara Profesional dan Bertanggung-jawab,” pesan Sesbadiklat Kejaksaan RI.
Pelaksanaan Pelatihan di Sentra Diklat Surabaya sendiri, merupakan bagian ke-Dua dari rangkaian kegiatan Sentra Diklat Tahun 2026. Tetapi sebelumnya, kegiatan telah sukses dilaksanakan di Sentra Diklat Medan dan selanjutnya akan berlanjut di Sentra Diklat Makassar, Semarang, Bandung, hingga Palembang.
Sementara bekal Kompetensi yang diperoleh selama Pelatihan diharapkan semakin memperkuat Kesiapan para Jaksa dalam menghadapi Dinamika Pembaharuan Hukum Pidana sekaligus Menjaga Kualitas Penanganan Perkara secara Profesional, Berintegritas, dan Bertanggung-jawab," pungkas Sesbadiklat Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Yulianto, S.H, M.H.
(Bertus/Red).