Tergugat Chandra Hadir dan Merunduk Diam Dalam Sidang Pembuktian


Surabaya,Radarhukumpos.com – Persoalan Hukum terkait Lahan Gedung Sriwijaya, Putat Gede, Surabaya, berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Setelah Perkara tersebut memasuki Tahapan Sidang Pemeriksaan Lokasi bertempat di Gedung Sriwijaya yang dihadiri oleh para pihak Ahli Waris, bersama Kuasa Hukum Penggugat, Ketua Majelis Hakim beserta anggota dan Tergugat 1 (Satu) bersama Kuasa Hukum, juga Tergugat 2 dan 3 dalam agenda Sidang tersebut. 

Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menjelaskan, Bidang-88 Tanah yang menjadi Sengketa dalam Perkara tersebut. Setelah pihak Penggugat mengutarakan tentang Perkara Bidang Sengketa, maka pihak Tergugat Satu juga memberikan Penjelasan dan Sanggahan hingga usai.

Sekarang agenda Sidang Pembuktian pihak (Saksi Penggugat) dan pihak Tergugat yang bersengketa di gelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (14/10/2026).

Majelis Hakim bertanya:
- Penggugat apakah ada Saksi Ahli yang dijajukan ?, dijawab, Tidak ada yang Mulia.
- Pertanyaan yang sama diajukan kepada Tergugat 1 oleh Majelis Hakim dan dijawab oleh Tergugat 1, karena Penggugat tidak mengajukan, maka Tidak mengajukan Saksi dan Ahli.

Ada yang menarik dalam agenda Sidang Pembuktian ini, dimana para Tergugat memasukkan tambahan 10 Bukti Dokumen. Menariknya Kuasa Hukum Penggugat bertanya tentang Bukti Dokumen TI-14 yang diberikan oleh Tergugat, dimana Sertifikat SHM 357 yang sesuai Aslinya adalah 11 Halaman, namun Hardcopy diserahkan kepada Hakim hanya 10 Halaman, dan sedangkan yang di Upload di e-Courth hanya 7 Halaman. Diduga ada apa ini ? Apakah ada Data yang disembunyikan?

Akhirnya dibongkar oleh Tim Advokat Penggugat dan sempat dari Advokat Tergugat I (Satu) menyampaikan untuk menggunakan Bukti yang dipegang oleh Majelis Hakim, tapi Majelis Hakim Memutuskan Wajib di "Upload Ulang" karena jumlah Halaman Dokumen yang diterima Majelis Hakim tidak sama.

Sementara Perkara yang Terdaftar dengan Nomor: 148/Pdt.G/2026/PN Sby, dengan Tujuh orang Ahli  Amarhum Soenarto dan Almarhumah Sutarti sebagai Penggugat.

Sedangkan Penggugat memberikan untuk Kuasa Hukum kepada B.S.D Siringoringo, S.H dan Tatar Hernawan, S.H, M.H, pada Kantor Hukum B.S.D SIRINGORINGO, S.H & REKAN. 

Untuk pihak Tergugat masing-masing Drs. Tjandra Sridjaya Pradjonggo, S.H, M.H sebagai Tergugat 1 (Satu), Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 sebagai Tergugat 2 dan Lurah Putat Gede sebagai Tergugat 3.

Majelis Hakim yang menangani Perkara  tersebut, yakni Aloysius Priharnoto Bayuaji, S.H, M.H selaku Ketua Majelis Hakim, anggota Ega Shaktiana, S.H, M.H dan Sih Yuliarti  S.H.

Persoalan Penetapan Pengadilan Tahun 1990.

Bahkan perlu diketahui, bahwa Perkara tersebut berkaitan dengan Riwayat Sebidang Tanah, yang menurut pihak Keluarga menyatakan, bahwa telah dimiliki sejak Tahun 1973.

Menurut penjelasan Kuasa Hukum Penggugat, bahwa Tanah tersebut pada awalnya memiliki Luas sekitar 5.450 Meter Persegi dan berada di Persil 8 d.II Petok D. Nomor: 122.

Namun dalam perjalanan Pengusaan Tanah itu, sebagian Bidang Tanah disebut telah kepada orang lain, yaitu termasuk untuk Pembangunan Jalan oleh PT. Darmo Permai.

Sedangkan menurut Kuasa Hukum Penggugat, maka Bagian Tanah yang menjadi Objek Sengketa kini memiliki Luas Tanah hanya sekitar 2.025 Meter persegi saja.

Sementara salah satu inti terpenting yang dipersoalkan bagi Kuasa Hukum Penggugat, adalah adanya "Penetapan PN Surabaya Nomor: 2143/Pdt.P/1990 Tertanggal 2 Oktober Tahun 1990".

Kuasa Hukum Penggugat menjelaskan, bahwa Penetapan tersebut berkaitan dengan Transaksi Tanah dari Untung (Ahli Waris Marsih Mbok Marli) kepada Soenarto, serta Kedudukan Soenarto atas Tanah tersebut.

Sehingga Penetapan tersebut menjadi dasar penting yang dipertanyakan tentang Dokumen Pertanahan yang Terbit setelah Penetapan tersebut.

“Yang menjadi persoalan adalah bagaimana Kedudukan dan Akibat Hukum dari Penetapan Pengadilan Negeri tersebut, kemudian dikaitkan dengan adanya proses Administrasi pertanahan yang terjadi setelahnya,” ujar Kuasa Hukum Penggugat.

SHM Nomor: 357 Tahun 1991 Ikut Dipersoalkan.

Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan "Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 357 Tertanggal 1 Juni 1991".

Kuasa Hukum Penggugat menjelaskan, bahwa Sertifikat itu pada awalnya tercatat atas nama Marsih Mbok Marli dan kemudian beralih kepada pihak Tergugat 1 pada 4 Juni Tahun 1991.

Selain itu, Kuasa Hukum Penggugat juga mengatakan, pihak Keluarga mempertanyakan, adanya hubungan antara Bidang Tanah yang mereka Klaim, dengan Bidang Tanah yang kemudian Tercakup dalam SHM Nomor: 357 tersebut.

Sebab, menurutnya, Perkara tersebut bukan sekedar menyangkut tentang Penguasaan Fisik Tanah, melainkan juga menyentuh Aspek Administrasi Pertanahan, serta akibat Hukum dari rangkaian Tindakan yang terjadi dan Dokumen yang Muncul setelah adanya Penetapan Pengadilan Tahun 1990.

"Perkara ini bukan untuk mempersoalkan keberadaan Penetapan Pengadilan Negeri Tahun 1990, tetapi untuk meminta Pengadilan menilai akibat Hukum dari Tindakan dan juga Proses yang terjadi setelah Penetapan tersebut,” jelas Kuasa Hukum Penggugat.

Pembuktian Menjadi Tahapan Penting.

Sehingga dengan Ditolaknya Eksepsi, Kewenangan Mengadili secara Absolut melalui Putusan Sela, Pemeriksaan Perkara ini kini berlanjut pada Tahapan Pokok Perkara.

Namun Berdasarkan pantauan SIPP PN Surabaya, maka Majelis Hakim dalam Putusan Sela tanggal 27 Agustus 2026 telah memerintahkan para pihak untuk melanjutkan Pemeriksaan Perkara.

Selanjutnya Tahapan Pembuktian menjadi penting, karena para pihak akan diberikan kesempatan untuk dapat mengajukan Alat Bukti guna mendukung Dalil, maupun Bantahan masing-masing.

Pada persidangan 9 September 2026, pihak Penggugat kembali mengajukan tambahan Bukti Surat.

Kuasa Hukum Penggugat mengatakan lagi, Bukti-bukti tersebut berkaitan dengan Riwayat Tanah, Dokumen Administrasi, serta Data Dokumen yang berhubungan dengan Penetapan PN Surabaya Nomor: 2143/Pdt.P/1990.

Bahkan ia pun juga berharap, proses Pembuktian dapat memberikan Gambaran yang Utuh, kepada Majelis Hakim, mengenai Riwayat Tanah dan rangkaian Dokumen yang berkaitan dengan Objek Sengketa.

Nilai Tuntutan Mencapai Rp.94 Miliar.

Selain mempersoalkan Status dan Administrasi Objek Tanah, Penggugat juga mengajukan "Tuntutan Ganti Kerugian" dalam Perkara tersebut.

Kuasa Hukum Penggugat menjelaskan, nilai Tuntutan yang diajukan mencapai sekitar Rp.94,1 Miliar, hal ini adalah yang terdiri atas Tuntutan Kerugian Material, Kerugian Im-material, serta Perhitungan Bunganya.

Namun, besaran Tuntutan tersebut masih merupakan bagian dari Perkara yang sedang Diperiksa dan belum merupakan Penilaian atau Putusan akhir dari Majelis Hakim.

Begitu pula dengan persoalan terkait mengenai hubungan antara Penetapan PN Surabaya Tahun 1990, SHM Nomor: 357 Tahun 1991, serta Objek Tanah seluas sekitar 2.025 Meter Persegi, yang seluruhnya masih akan diuji melalui proses Pembuktian di persidangan.

Menunggu Pembuktian Para Pihak.

Kuasa Hukum Penggugat mengatakan, tentang proses Pembuktian menjadi momentum penting untuk Memastikan rangkaian Peristiwa dan Dokumen yang berkaitan dengan Objek Sengketa dapat dinilai secara menyeluruh oleh Majelis Hakim.

Sementara menurutnya, Perkara tersebut pada akhirnya diharapkan dapat memberikan Kepastian Hukum terhadap tentang Status Tanah yang dipersoalkan, sekaligus memperjelas hubungan antara Produk Pengadilan dengan Proses Administrasi Pertanahan.

Maka pihak Penggugat juga berharap masih Terbuka Ruang Penyelesaian secara baik, apabila para pihak dapat mencapai Kesepakatan. 

(Bertus/Red).