Tiga Saksi Pimpinan PT. Surabaya Sore Diadili, dalam Kasus Jual Beli Saham



Surabaya,Radarhukumpos.com -  Nampak dihadirkan Tiga orang Pemegang Saham PT. Surabaya Sore, yakni Eryck Wowor, Amos Henry Zainaldy Taka, dan Haryono Winarta. 

Ketiga Saksi menyampaikan, Kesaksian dipersidangan pada Perkara Terdakwa Raditya Mohammer Khadaffi, pada Selasa (6/10/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang lanjutan Perkara tersebut. atas dugaan Pemalsuan Surat, terkait Jual Beli Saham PT. Surabaya Sore hingga menjerat Terdakwa.

Ketiga orang Saksi yang dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dan Damang.

Selanjutnya, Saksi Eryck Wowor merupakan Komisaris PT. Surabaya Sore menjelaskan, bahwa dirinya Membeli Saham Perusahaan tersebut melalui proses yang dilakukan dihadapan Notaris. Maka menurutnya, seluruh isi Akta telah dibacakan oleh Notaris di Kantor Notaris.

"Dalam Klausul disebutkan, bahwa Perusahaan dalam keadaan baik dan tidak ada masalah," ujar Eryck dalam persidangan.

Eryck mengatakan, bahwa dirinya Memiliki sekitar 1.500 Lembar Saham, sedangkan 1.500 Lembar Saham lainnya dimiliki Amos Henry Zainaldy Taka. Sedangkan Saham tersebut dibeli dari Istiwan Witjaksono pada Tahun 2020.

Namun, Eryck mengaku, kemudian mendapatkan informasi, bahwa Saham tersebut telah dijadikan Jaminan atau Digadaikan kepada Bank Artha Graha Internasional Tbk. Maka atas informasi tersebut, dirinya bersama pihak terkait kemudian Melaporkan Terdakwa dan Istiwan ke Polda Jawa Timur.

Sementara itu, Saksi Amos Henry Zainaldy Taka menerangkan, bahwa dirinya merupakan Pemegang Saham PT. Surabaya Sore dengan Kepemilikan sekitar 1.500 Lembar Saham. Amos mengaku, telah mengenal Terdakwa.

Menurutnya, Raditya merupakan Direktur, sekaligus Pengurus Perusahaan. Maka Pembelian Saham dilakukan pada Tahun 2020 dengan Pembayaran sebanyak Tiga kali, dan salah satu Pembayaran diserahkan, serta diterima oleh Terdakwa.

"Untuk Tanda-Tangan Akta Pembelian Saham dengan Istiwan. Namun, untuk Pembayaran bersama Terdakwa Raditya," terang Amos.

Saksi lainnya, Haryono Winarta, yang mengaku, juga mengenal Terdakwa. Bahkan ia menyebut, dirinya bukan bagian dari Direksi PT. Surabaya Sore.

Sebelu Membeli Saham, Haryono mengaku, Ditawari oleh Istiwan dan Terdakwa untuk berinvestasi di PT. Surabaya Sore dengan iming-iming Pembagian Dividen sebesar 20 persen per Tahun.

"Jangankan Dividen, laporan Keuangan saja saya tidak pernah menerima," ujar Haryono.

Haryono mengatakan, dirinya Membeli sekitar 3 Juta Lembar Saham dari Istiwan. Saham tersebut kemudian diberikan kepada Eryck dan Amos, karena kesibukannya dan sering berpergian ke luar Kota.

Haryono juga mengaku mengetahui, bahwa Saham tersebut kemudian Digadaikan dan terjadi Kredit Macet. Maka menurutnya, persoalan tersebut berlanjut hingga adanya Pembelian Hak Tagih atau Cessie dari Bank Artha Graha Internasional Tbk. oleh Ayahnya.

"Setahu saya Saham itu Dimiliki Keluarga Besar Terdakwa. Selain itu, muncul nama Lordna Putri Rintawati baru-baru ini. Dia (Lordna) bukan Pengurus, tetapi pasti punya Posisi di Perusahaan," pungkasnya.

Atas keterangan para Saksi, Terdakwa Raditya membantah, Penandatangan di Nortaris dilakuan di Kantor Notaris, melainkan di Hotel Wyndham. "Yang Tanda-Tangan bukan saya. Saya tidak ada Hubungan Hukum dalam Perkara ini," tegasnya.

Jaksa mengajukan sejumlah Barang Bukti, berupa Dokumen terkait PT. Surabaya Sore, Transaksi Jual - Beli Saham, Fasilitas Kredit, Gadai Saham, Jaminan, dan Pengalihan Piutang (Cessie).

Barang Bukti tersebut, antara lain Akta Berita Acara Rapat PT. Surabaya Sore Nomor: 7 dan Nomor: 9, serta Akta Perjanjian Jual - Beli Saham Nomor: 8, Nomor: 10, dan Nomor: 11, seluruhnya Tertanggal 9 Januari 2020. Dokumen tersebut berkaitan dengan Istiwan Witjaksono, Haryono Winarta, Eryck Wowor, dan Amos Henry Zainaldy Taka.

Jaksa juga mengajukan Akta Perjanjian Kredit Nomor: 057, Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Nomor: 058, Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi Nomor: 059 dan 060, serta Akta Perjanjian Gadai Saham Nomor: 061, 064, dan 067, masing-masing Tertanggal 23 Agustus 2018. Akta Gadai Saham tersebut masing-masing berkaitan dengan Istiwan Witjaksono, Raditya Mohammer Khadaffi, dan Lordna Putri Rintawati.

Barang Bukti lainnya berupa Dokumen Rekening dan Transaksi Keuangan, Perubahan Perjanjian Kredit, Surat Saham Sementara, Surat Peringatan, Surat Somasi, serta Dokumen Penutupan Fasilitas Kredit. Terdapat pula Dokumen Transaksi Cessie senilai Rp.1,7 Miliar dan Rekening Haryono Winarta senilai Rp.3 Miliar.

Untuk proses Pengalihan Piutang, Jaksa menghadirkan Akta Perjanjian Jual - Beli Piutang Nomor: 7 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor: 8, keduanya Tertanggal 21 Februari 2025, beserta Dokumen Pemberitahuan dan Persetujuan Pengalihan Piutang dari Bank Artha Graha Internasional Tbk, serta Dokumen Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 102/2019 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 425/2018.

Barang Bukti Asli, antara lain Akta Perjanjian Jual - Beli Saham Nomor: 8, 10, dan 11, serta Akta Perjanjian Kredit Nomor: 057 dan Akta Perjanjian Gadai Saham Nomor: 061, 064, dan 067. 

Nama-nama yang tercantum dalam rangkaian Barang Bukti tersebut  yaitu meliputi Istiwan Witjaksono, Haryono Winarta, Eryck Wowor, Amos Henry Zainaldy Taka, Raditya Mohammer Khadaffi, David Teguh Ariyanto, Lordna Putri Rintawati, Sukma Maasawet,dan Edhi Susanto, S.H, M.H.

(Red).