Polres Madiun Ungkap SIM Palsu, Tersangka Berhasil Diamankan.
Madiun,Radarhukumpos.com - Polres Madiun telah berhasil Membongkar dan Menangkap Tersangka pencetak Surat Ijin Mengemudi (SIM) B II Umum Palsu, pada Senin (6/3/2023). Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Danang Eko Abrianto mengatakan, bahwa Tersangka berinisial JR (51) warga Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. Kasat Reskrim menuturkan, bahwa modus operandinya Tersangka JR menerima Jasa Pembuatan SIM B II Umum atas pesanan dari pemesan, yang selanjutnya Pelaku membuat aplikasi SIM B II Umum menggunakan komputer yang sudah terinstal aplikasi Adobe Photoshop versi 6, dimana data mentahan sudah dibuat oleh Pelaku. Pelaku selanjutnya mencetak SIM B II Umum tanpa melalui Mekanisme/Prosedur resmi sejak Tahun 2022 sebanyak kurang lebih 150 Lembar, dengan Biaya Jasa sebesar Rp150.000 - Rp400.000. Saat petugas melakukan Patroli dan berhenti di sebuah tempat Foto Copy, bermaksud untuk Foto Copy Dokumen di Jalan Mundu, ...