Polda Jatim Pastikan Penangkapan Aktivis Paul Sesuai Prosedur, Isu Penyiksaan Dibantah
            Surabaya,Radarhukumpos.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) membantah adanya isu miring terkait Penangkapan Aktivis Muhammad Fakhrurrozi alias Paul. Melalui kKlarifikasi resmi, Kabidpropam Polda Jawa Timur Kombes Pol Iman Setiawan, S.I.K didampingi Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, bahwa seluruh Tahapan Penangkapan hingga Pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur Hukum dan ketentuan yang berlaku. Bahkan Kombes Pol Iman Setiawan menjelaskan, bahwa Penangkapan terhadap Paul bukanlah Tindakan Sewenang-wenang, melainkan Tindak lanjut dari laporan Polisi dari Polres Kediri Kota. “Penangkapan Muhammad Fakhrurrozi alias Paul dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KEDIRI KOTA/POLDA JATIM, setelah melalui gelar Perkara pada 26 September 2025 yang lalu dan Menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka,” ujar Kombes Pol Imam Setiawan, pada hari Selasa kemarin (30/9/2025). Sedangkan Penangkapan i...