Bisnis Kosmetik Ilegal Terdakwa Jefry Melenggang Bebas, Dikampung Klampis Sangat Tertutup
Surabaya,Radarhukumpos.com - Sementara Pengurus Rukun Tetangga (RT) 001 RW 009, alamat tinggal domisili Terdakwa Jefry yang sekaligus sebagai tempat Usaha Bisnis Gelap Kosmetik ilegal tersebut, yaitu di Jalan Klampis Aji 1. Bahkan Pengusaha Jefry ini sedang menghadapi Perkara Pidana tentang Undang - Undang Kesehatan di Pengadilan Negeri Surabaya. Terungkap Terdakwa Jefry adalah usai terjadi Penggerebekan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada Oktober 2025 yang lalu. Dalam Penelusuran awak media ke alamat tempat tinggal Terdakwa Jefry, ternyata Jefry tidak berada dirumah di Jalan Klampis Aji I No.58, RT.001 / RW.009, Desa Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur. Menurut keterangan Pengurus RT.001/RW.009 mewakili Ronny selaku Ketua RT yang sedang berada di Jakarta dan membenarkan jika sebelumnya telah mendapat informasi adanya tentang Penggeledahan rumah Terdakwa Jefry tersebut. Bahkan Terdakwa Jefry tersebut sosok ya...